Cetak NIDN
NOMOR INDUK DOSEN NASIONAL (NIDN)
NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen lulusan S2/S3 yang berstatus dosen tetap, yaitu bekerja penuh waktu (12 sks per semester, 40 jam per minggu) dan tidaksedang menjadi pegawai tetap di instansi lain.
-------------------------------------------------
PERSYARATAN UMUM NIDN BARU
NIDN baru dapat diperoleh melalui pengajuan NIDN baru atau perubahan dari NIDK atau NUPN ke NIDN. Berikut ini persyaratan umum untuk pengajuan NIDN baru:
- Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani
- Melampirkan dokumen persyaratan yang telah di tentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil validasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti.
- Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 58 tahun (Permendikbud No. 26 Tahun 2015 jo Permenristekdikti no. 2 Tahun 2016)
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, meliputi :
– PNS Non Dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara selain PNS Dosen)
– Guru tetap/tidak tetap yang memiliki NUPTK,
– Pegawai BUMN,
– Pensiunan PNS (dosen/non-dosen) : sudah mencapai batas pensiun PNS
– Anggota aktif partai politik dan Legislatif( DPR/MPR/DPRD/DPD)
– Konsultan, Pengacara, Notaris,Apoteker - Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT untuk lulusan setelah tahun 2003
-------------------------------------------------
Pengajuan NIDN Baru harus dilenkapi dengan dokumen penunjang yang lengkap:
- KTP Terbaru yang masih berlaku, dianjurkan berwarna/asli (bukan photocopy)
- SK sebagai Dosen (SK CPNS/PNS)
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI
- Surat Perjanjian Kerja format seperti INI
- Surat Keterangan dari Pimpinan PT ybs Menerangkan Pengusul NIDN Aktif Melaksanakan Tridharma PT seperti INI
- Surat Pernyataan dari Pimpinan PT ybs Menerangkan bahwa Informasi dalam Dokumen adalah Benar seperti INI
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Keterangan Bebas Narkotika dari Rumah Sakit Pemerintah
- SK jabatan fungsional akademik (bila sudah memiliki)
- Foto ukuran 4 x 6
Sumber : LLDIKTI12