Cetak NIDN


NOMOR INDUK DOSEN NASIONAL (NIDN) 

NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen lulusan S2/S3 yang berstatus dosen tetap, yaitu bekerja penuh waktu (12 sks per semester, 40 jam per minggu) dan tidaksedang menjadi pegawai tetap di instansi lain.

 

CETAK NIDN ANDA DISINI

-------------------------------------------------

PERSYARATAN UMUM NIDN BARU

NIDN baru dapat diperoleh melalui pengajuan NIDN baru atau perubahan dari NIDK atau NUPN ke NIDN. Berikut ini persyaratan umum untuk pengajuan NIDN baru:

  1. Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani
  2. Melampirkan dokumen persyaratan yang telah di tentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil validasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti.
  3. Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 58 tahun (Permendikbud No. 26 Tahun 2015 jo Permenristekdikti no. 2 Tahun 2016)
  4. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, meliputi :
    – PNS Non Dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara selain PNS Dosen)
    – Guru tetap/tidak tetap yang memiliki NUPTK,
    – Pegawai BUMN,
    – Pensiunan PNS (dosen/non-dosen) : sudah mencapai batas pensiun PNS
    – Anggota aktif partai politik dan Legislatif( DPR/MPR/DPRD/DPD)
    – Konsultan, Pengacara, Notaris,Apoteker
  5. Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT untuk lulusan setelah tahun 2003

-------------------------------------------------

Pengajuan NIDN Baru harus dilenkapi dengan dokumen penunjang yang lengkap:

  1. KTP Terbaru yang masih berlaku, dianjurkan berwarna/asli (bukan photocopy)
  2. SK sebagai Dosen (SK CPNS/PNS)
  3. Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI
  4. Surat Perjanjian Kerja format seperti  INI
  5. Surat Keterangan dari Pimpinan PT ybs Menerangkan Pengusul NIDN Aktif Melaksanakan Tridharma PT seperti INI
  6. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT ybs Menerangkan bahwa Informasi dalam Dokumen adalah Benar seperti INI
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah
  8. Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah
  9. Surat Keterangan Bebas Narkotika dari Rumah Sakit Pemerintah
  10. SK jabatan fungsional akademik (bila sudah memiliki)
  11. Foto ukuran 4 x 6

 

Sumber : LLDIKTI12